SIGAPNEWS.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Gisel menegaskan, akan kooperatif menjalankan prosedur hukum atas kasus dugaan pornografi terkait video syur. Hal tersebut disampaikan oleh Gisel dalam jumpa pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.
"Dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Gisel.
Dalam kesempatan itu, pemilik nama lengkap Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah mempercayai dirinya.
Gisel sadar, apa yang telah ia perbuatan dengan tersangka Michael Yukinobu de Fretes adalah perilaku yang tidak terpuji.
Atas perbuatannya itu, Gisel tak menampik ia telah mengecewakan banyak hati dari apa yang telah dilakukannya.
"Ketahuilah apa yang terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang," ujar Gisel.
Mantan istri aktor Gading Marten itu dengan ia membuka suara ke hadapan publik ini masyarakat luas dapat menerima permintaan maafnya.
"Terutama sekali lagi daei yang saya kasihi kedua orangtua dan seluruh keluarga besar saya, Gempita anak saya, mas Gading dan seluruu keluarga besar, serta Wijin dan keluarga," ucap Gisel.
Tidak lupa, Gisel juga memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai informasi, Gisel dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Liputan: Jandre.
Editor : Robinsar Siburian.