Syamsurizal Tersangka Perusakan Hutan
Polres Tebo Tetapkan Syamsurizal Tersangka Kasus Perusakan Hutan
Sigapnews.co.id | Hukum
Selasa, 19/01/2021 - 09:51:07 WIB
 |
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
|
TERKAIT:
SIGAPNEWS.CO.ID, MUAROTEBO - Satuan Reskrim Polres Tebo, Senin (18/1/2021), telah menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsurizal sebagai tersangka Kasus Perusakan Hutan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SURAT-KETETAPAN yang dikeluarkan Polres dengan Nomor: S. Tap/ 03 /1/2021/ RESKRIM.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar SIK.
Dia menjelaskan, Syamsurizal dianggap melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013. “Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHPidana, Pasal 56 ayat (2),” katanya.
Hal ini juga menjadi dasar jika yang bersangkutan telah melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Bahkan ini dikuatkan juga dengan Laporan Polisi Nomor : LPI A – 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT, tanggal 21 Oktober 2020.
Menindaklanjuti laporan pada Oktober 2020, polisi juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di unit tindak pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa ianya dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," urainya.(*)
Liputan: Ardani.
Editor : Robinsar Siburian.