Razia Peti, Polres Kuansing Amankan Seorang Pelaku dan Seorang Pembakar Emas
Radian Ali | Polres Kuantan Singingi
Rabu, 20/12/2017 - 22:19:01 WIB
Sigapnews.co.id/Lubuk Jambi- Polres Kuansing terus lakukan penertiban terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) lokasi Kebun Nopi Rabu,20/12/2017 Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Afrizal, SH, M.Si, KBO IPTU Sugeng, Kanit Patroli IPDA Febri Irawan, STK dan Ipda Muslim beserta 14 personil lainnya.Dalam razia tersebut sedikitnya 13 unit dompeng berhasil di rusak dan dibakar aparat Kepolisian, serta mengamankan seorang pelaku Peti mengaku bernama Dicko martin (21) warga Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Gunung toar (Kuansing)Usai merusak mesin Dompeng pelaku Peti lalu personil rencana mau kembali ke mako dengan membawa 1 (satu) orang pelaku dompeng tersebut lalu dalam perjalanan pulang personil Sabhara melihat pelaku dompeng duduk dan ngobrol di pinggir jalan depan ruko di Kecamatan Gunung ToarKemudian personil berhenti dan mendekati pelaku peti tersebut melarikan diri dan personil Satuan Sabhara, merasa curiga lalu masuk ke toko tersebut kemudian menemukan tukang bakar emas yang sedang bekerja membakar emas yang diduga hasil Peti setelah ditanya mengaku bernama Rudi Candra (32) warga Gunung Toar, selanjutnya pelaku ikut diamankan dan dibawah ke Polres Kuansing Berikut bukti yang ikut diamankan oleh dari kedua pelaku 1 unit mesin kompresor, unit mesin pompa, 1 kotak mie tembika, 3 sumpit emas, uang tunai Rp 8, 200 000, 3 butir emas hasil pemurnian, 1 unit hp, 1 unit timbanganKapolres Kuansing AKBP.Fibri Karpiananto S,Ik,SH melalui Kasubag Humas Lumban L Toruan mengatakan pasal yang dapat didakwahkan terhadap kedua tersangka pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman 10 tahun penjara (ra)