Pura-Pura Mau Kredit, 2 Unit HP Dibawa Lari Pencuri
Radian Ali | Polres Kuantan Singingi
Kamis, 11/07/2019 - 17:28:20 WIB
SIGAPNEWS.CO.ID/TELUK KUANTAN- Anggota kepolisian resor Kuansing Brigadir Lengga berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian HP. Pelaku yang diketahui bernama Aldi Fitra (18) warga Siberakun sedangkan pelaku Pedri (26) warga ujung tanjung masih dalam pencarian Rabu, 10/7/2019
Pemilik Toko Pari Ponsel Bambang Susilo mengungkap, pencurian itu terjadi pada Rabu,10/7/2019 sekitar pukul 10.00 WIB Saat itu tersangka mengatakan ingin membeli Handphone secara kredit, lalu tersangka Pedri minta dipelihatkan Handphone Vivo V15 dan Oppo F11 sehingga karyawan toko mengambil handphone tersebut dan memberikan kepada tersangka Pedri.
Tidak lama berselang tersangka Pedri lari keluar toko dengan membawa 2 unit handphone tersebut bersama sepeda motor yang dikemudikan Aldi Fitra menuju arah perummas teluk kuantan.
Adapun dua handphone yang dicuri pelaku bermerk Vivo V15 dan Oppo F11 Kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta
Atas kejadian tersebut pemilik toko Pari Ponsel melaporkan ke Polisi Nomor : LP/74/VII/2019/Riau/SPKT/Res Kuansing, Tanggal 10 Juli 2019.
Kapolres Kuansing AKBP.Muhammad Mustofa,S.Ik. M.Si melalui Kasubag humas AKP.Kadarusmansyah mengungkapkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke-4 ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara.
LIPUTAN : RADIAN ALI