Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Bengkalis Resmi Dilaporkan ke Polres
Mega | Polres Bengkalis
Kamis, 16/02/2017 - 13:21:14 WIB
Sigapnews.co.id |Bengkalis - Kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh pelaku yang belum diketahui, secara resmi telah dilaporkan kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.
Kapolres AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (15/2/2017). Menurut Kapolres, pihaknya masih memeriksa berkas yang diterima dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Bengkalis, Maryansyah Oemar terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen izin persetujuan prinsip pembangunan kepriwisataan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang diberikan kepada PT Bumi Rupat Indah (BRI).Dikatakan Hadi Wicaksono berkas itu masih diperiksa oleh Reskrim karena baru diterima, Selasa (14/2/2017) sore.
"Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung dan ada beberapa dokumen penting yang di sita terutama dokumen izin prinsip tersebut. selain itu nantinya kita akan mencocokan tanda tangan tersebut dengan yang asli dan akan dicek di laboratrium forensik," kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan untuk pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ini nantinya akan diperiksa beberapa saksi terutama dari pihak Disparbudpora Bengkalis selaku pihak yang mengeluarkan dokumen rekomendasi kepihak PT BRI tersebut.
"Kepada tersangka nantinya dikenakan pasal 263 ayat (1 ) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp ) tentang memalsukan tanda tangan dengan ancaman 6 tahun kurungan," tambah Hadi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis, Maryansyah Oemar ketika dikonfirmasi sesuai dengan arahan Bupati Bengkalis, dirinya mewakili untuk melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan karena berimplikasi kerugian pada Bupati Bengkalis selaku kepala daerah.
"Berkas yang dipalsukan tanda tangannya diduga discan oleh oknum tidak bertanggungjawab itu berkaitan dengan izin persetejuan pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT BRI,”