SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) Iskandar, yang bertugas di kelurahan Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru. Dia diduga menerima suap yang dari Anggota DPRD Riau NJ.
"Iya benar, Ketua KPPS inisial IS kita periksa untuk dimintai keterangannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam
Awal menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Iskandar. Keterangan itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap tersebut.
Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.
"Selanjutnya kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," tegas Awal.
Awal belum membeberkan siapa dan dari mana sakso ahli itu. Sebab, hal itu demi kepentingan penyelidikan, agar tidak bocor ke pihak manapun.
"Nanti saja setelah kita periksa, kita jelaskan saksi ahlinya siapa," ucap Awal.
Selain itu, Awal mengaku telah memanggil Anggota DPRD Riau NJ alias Noviwaldi Jusman untuk dimintai keterangan. Karena NJ juga merupakan salah satu terlapor dalam kasus ini.
"Surat panggilan sudah dibuat, apakah sudah sampai atau belum kita tidak tahu. Yang pasti akan kita panggil untuk diperiksa," kata Awal.
Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidanakorupsi dalam kasus dugaan suap Iskandar. Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Kini dia terpilih kembali dari Partai Demokrat.
Awal mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.
"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," kata Awal.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Editor : Ade
Sumber : Merdeka.com