SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Ada kabar yang menggembirakan bagi Pemerintah Provinsi Riau.
Meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun target pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) melebihi target.
Hal ini disebabkan karena adanya program penghapusan denda PKB yang diterapkan Pemprov Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah Riau terbukti berhasil menarik minat masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Pasalnya, dari target Rp 1,020 triliun lebih, hingga saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 1,093 triliun lebih, ujar Kepala Bapenda Riau, Herman.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, capaian penerimaan daerah dari sektor PKB hingga saat ini sebesar Rp 1,093 triliun.
Jika dipersentasikan realisasi PKB Riau sudah mencapai 107,15 persen. Atau sudah melebihi target hingga 07,15 persen.
"Untuk penerimaan daerah dari sektor PKB tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1.020 triliun dan saat ini sudah melebihi target yakni tercapai Rp 1,093 triliun. Atau sudah lebih 07,15 persen,"ujar Herman.
Dia juga mengatakan, angka capaian realisasi PKB tersebut dimungkinkan masih akan terus bertambah. Pasalnya hingga saat ini angkanya masih terus bergerak secara real time, dan masih ada waktu pembayaran pajak hingga jelang akhir tahun 2020.
"Angka realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB itu masih akan terus bergerak karena masih ada waktu tiga hari kerja jelang akhir tahun,” terangnya.
“Kami masih akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya,"tambahnya.
Dengan sisa waktu yang tersedia hingga akhir tahun 2020, pihaknya memprediksi penerimaan daerah khusus dari PKB bisa mencapai Rp 1,100 triliun lebih. Karena antusiasme masyarakat Riau dalam membayar pajak cukup tinggi.
"Prediksi kami dengan sisa tiga hari kerja lagi menjelang akhir tahun, angka penerimaan pajak dari sektor PKB bisa mencapai Rp 1 triliun 100 miliar lebih," ujarnya.
Untuk diketahui, Bapenda Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2020.
Dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, pihak Bapenda tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
Selain penghapusan denda pajak, pihaknya juga memberikan diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.