SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Ronni Rahmat menegaskan tidak ada penutupan objek wisata di Provinsi Riau selama perayaan pergantian tahun.
Berbeda dengan kebijakan yang dilakukan Provinsi Sumatera Barat yang menutup objek wisata.
"Setakat ini kita tidak melakukan penutupan objek wisata, hanya saja kita tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata tersebut,"ujar Ronni Rahmat, Rabu (30/12/2020).
Menurut Ronni, kebijakan penutupan tidak berada pada Dinas Pariwisata namun ada pada Gubernur dan tentunya Satgas Covid.
"Kemudian tekhnisnya tentu ada di Kabupaten dan Kota, namun yang jelas tidak ada penutupan objek wisata,"ujar Ronni Rahmat.
Riau biasanya akan banyak titik wisata bagi masyarakat saat libur tahun baru, seperti misalnya Taman Wisata Alam Mayang di Pekanbaru dan banyak objek wisata di Kabupaten dan lain termasuk di Kampar.
Sumatera Barat sebagai provinsi yang dikenal dengan destinasi wisata membuat kebijakan menutup akses wisata mereka melalui surat edaran dari Gubernur untuk menutup akses mereka.
"Mudah-mudahan saja masyarakat kita juga paham dengan protokol kesehatan dan tentunya juga dengan pengawasan yang ketat," jelas Ronni Rahmat.
Nekat Buka Melewati Batas Jadwal, Dibubarkan
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menegaskan aparat gabungan bakal melakukan razia, Kamis (31/12/2020) besok.
Mereka bakal menyasar hiburan malam yang menbandel pada malam tahun baru 2021.
Waktu operasional hiburan malam pada malam tahun baru hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jadwal ini sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang imbauan malam pergantian tahun.
Mereka bakal membubarkan pengunjung di tempat hiburan malam karena melewati batas jadwal di surat edaran.
"Kalau melanggar kita bubarkam karena membandel buka hingga larut malam," tegasnya, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, aparat gabungan bakal membubarkan pengunjung pesta malam tahun baru. Apalagi sudah menimbulkan kerumunan yang meresahkan.
"Jadi sasaran utamanya hiburan malam. Ada tim hunting satpol pp melakukan patroli bersama aparat gabungan," ujarnya.
Burhan mengingatkan bahwa pemerintah kota tidak menutup aktivitas hiburan. Mereka cuma memberi toleransi aktivitas hiburan malam hingga pukul 8 malam.
"Kalau sampai jam 12 masih buka, nanti kita bubarkan," terangnya.
Pihaknya sudah melayangkan imbauan kepada para pengelola hiburan malam. Mereka mengimbau agar pengelola mengikuti surat edaran.
Ada surat peringatan nantinya bagi pengelola hiburan malam yang nekat buka saat malam pergantian tahun. Pihaknya bakal menjatuhkan sanksi berat bila lokasi itu memicu kerumunan pada malam tahun baru.
"Awalnya bisa kita beri teguran, kita pertimbangkan juga tutup sementara karena tidak mengikuti imbauan pemerintah," paparnya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian