SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Sekda Riau Non Aktif, Yan Prana Jaya, tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2014-2017, menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (6/1/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif itu diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau di Rutan Klas I Pekanbaru, tempat dirinya ditahan sejak Selasa (22/12/2020).
Pemeriksaan kali ini, merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan tim penyidik lantaran Yan Prana batal diperiksa pada Senin (28/12/2020) lalu. Adapun penyebab batalnya Sekda Riau non aktif itu diperiksa dikarenakan ada miskomunikasi berkaitan pemberitahuan jadwal pemeriksaan oleh pihak Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan, kepada tersangka.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2021) siang menyebutkan, proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak tersebut.
"Ya, lagi diperiksa di Rutan (Klas I Pekanbaru)," kata Hilman. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yan Prana pasca menyandang status tersangka.
Sebelumnya, ia sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat perkara masih tahap penyidikan umum. Penyidik kini sedang berupaya merampungkan proses penyidikan dan berkas perkara yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Yan Prana ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, tahun 2014-2017. Dugaan korupsi disinyalir terjadi saat Syamsuar, Gubernur Riau sekarang, masih menjabat sebagai Bupati.
Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Dia juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.
Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.
"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.
Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.