Tipikor BUMD di Pelalawan
Kejari Lakukan Penahan Terhadap AF Terkait Tipikor BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan
Sigapnews.co.id | Pelalawan
Selasa, 23/02/2021 - 18:13:40 WIB
SIGAPNEWS.CO.ID, PELALAWAN - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF, Selasa (23/2/2021).
Penahana AF terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. (Yarisman/Rls Kejari Pelalawan)