SIGAPNEWS.CO.ID | PELALAWAN,
Ketua KPU (komisi pemilihan umum) Kabupaten Pelalawan Wan Kardi Wandi menjelaskan terkait tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati, dijadwalkan sekitar bulan September 2020.
"Kalau berdasarkan pada draf Peraturan KPU yang telah dibuat, tahapan pendaftaran Balon Bupati dan wakil Bupati, dijadwalkan sekitar bulan September 2020 ini. Namun tanggalnya belum pasti. Akan tetapi PKPU tersebut belum disahkan," jelas Wan Kardi Wandi
"Tahapan Peraturan KPU yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, belum kita terima sampai sekarang, tapi insya Allah siang ini dapat kita terima," tambah ketua KPU Kabupaten Pelalawan Wan Kardi Wandi, Jumat (12/620) kepada media ini diruang kerjanya.
Dilanjutkannya, terkait dengan situasi pandemic Covid-19 ini, kemarin tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2020 ini ditunda. Tahapan yang ditunda yang dimaksud antara lain, pelantikan PPS (panitia pemungutan suara), penyusunan daftar pemilih, pembentukan PPDP, (Pantia pemutakhiran data pemilih), termasuk calon pribadi. (Di Kabupaten Pelalawan tidak ada calon pribadi).
Jadi sesuai dengan rapat terakhir komisi 2 DPR RI yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, LKPP dan sebagainya, sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa tahapan Pilkada tahun 2020 ini dilanjutkan pada tgl 15 Juni 2020 ini.
Dikatakannya, dari sebelumnya penyelenggaraan Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Kabupaten Pelalawan kita sudah siap. Ketersediaan anggaran dana Pilkada di KPU Pelalawan senilai Rp 29 Miliar. Namun karena pelaksanaan Pilkada dalam suasana New Normal ini, tentu butuh APD (alat perlindungan diri), seperti masker, sarung tangan, alat cuci tangan, pelindung wajah, sanitizer dan lain sebagainya.
"Untuk kesiapan APD itu, sudah berapa kali dibahas dengan Pemda Pelalawan. Dalam pembahasan tersebut kita sudah mengajukan dana sebesar Rp 4,9 miliar, khusus biaya kebutuhan APD saja," ujar Wan Kadir Wandi.
Disamping itu, terdapat surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dana Pilkada di KPU Pelalawan sebesar Rp 29 Miliar supaya dioptimalisasi. sehingga dana yang sedang diajukan senilai Rp 4,9, miliar itu, dirasionalisasi sebesar Rp 1,7 miliar. Maka untuk biaya kebutuhan APD tersebut tinggal Rp 3,2 miliar.
"Rasionalisasi anggaran dana Pilkada tersebut sebab kegiatan pada tahapan pelaksanaan Pilkada kali ini sudah banyak berkurang. Tidak seperti dulu, ada kegiatan perjalanan dinas seperti pergi ke Propinsi atau kegiatan lain misalnya," tutup Wan Kadir Wandi. (Sona)