SIGAPNEWS.CO.ID | PELALAWAN -
Ada dua Kabupaten di Propinsi Riau yang di periksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) pada pengelolaan dana desa (DD) tahun 2019, yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
Dari LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK, Kabupaten Pelalawan nihil temuan. Lebih membanggakan, dari 10 Desa Mandiri di Propinsi Riau, Kabupaten Pelalawan menyumbang 4 Desa.
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs H Zamur Das MM melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Ir Syahrizul M.Si pada Rabu (4/3/20) diruang kerjanya.
Empat desa yang tercatat sebagai desa mandiri di Kabupaten Pelalawan antara lain, Desa Air Mas, Desa Trimulya Jaya, Desa Silikuan Hulu yang terletak di Kecamatan Ukui, dan Desa Beringin Makmur yang terletak di Kecamatan Kerumutan.
Tahun 2020 ini ada 11 Desa di Kabupaten Pelalawan yang siap-siap menjadi Desa Mandiri. Sebab ke-11 desa tersebut telah ditentukan dengan ketersediaan insfrastruktur, kesehatan, pendidikan, partisipasi masyarakat, tata kelola aset desa, tata kelola pemerintahan dan lain-lain.
Dalam mencapai sebagai Desa Mandiri, harus terlibat seluruh stake holder yang dimulai dari Kapala desa hingga seluruh masyarakat. Kemudian sebuah desa mandiri, harus didukung penuh tiga inden, yaitu aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Apa lagi desa-desa kita sekarang sudah banyak memiliki website yang dipacu dengan inovasi desa, sebutnya.
Dikatakan Syahrizul, sekarang perencenaan pembangunan di desa sudah lebih canggih dibandingkan dengan instansi pemerintahan. Terbukti ketika dilakukan perbandingan di Jakarta beberapa waktu lalu dari realisasi pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan seluruh Desa.
Dengan kontruksi yang sama dan anggaran dana yang sama, hasil pembangunan di Desa lebih panjang dan berbobot dibandingkan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintahan.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintahan mayoritas dikerjakan melalui pihak ketiga atau kontraktor. Sedangkan pembangunan di desa, dikerjakan langsung oleh masyarakat desa itu sendiri yang dibantu oleh masing-masing pendamping sebagai pengarah. Sehingga realisasi pekerjaan pembangunan di desa, hasilnya lebih efektif dibanding yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, sebutnya.
"Yang bikin pusing Kades dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dengan aturan yang saban tahun berubah. Maka itu dipergunakan tenaga pendamping desa sebagai pengarah dilapangan. Karena desa tidak mungkin sanggup memahami seluruh aturan yang saban tahun berubah", jelasnya lagi.
Maka itu Syahrizul menghimbau kepada setiap desa yang kegiatannya bermasalah dilapangan, untuk segera laporkan kepada DPMD. Supaya kesalah itu tidak berlarut-larut, dan secepat mungkin dapat solusinya.
Lanjut Syarizul, kedepan kita buat D3 (Desaku, Desamu dan Desa Kita) Inovation. Tujuannya untuk menangani masalah desa secara online, sehingga tahun 2020 bisa dibuka akses layanan pengaduan masyarakat terkait masalah apa saja di desa diseluruh Kabupaten Pelalawan.
"Jika tidak bisa kita dijawab oleh DPMD Pelalawan, akan disampaikan kepada tenaga ahli yang telah disediakan oleh Pemerintah pusat yang sudah ditempatkan di daerah," tukasnya. (Sona)