Sigapnews.co.id | Inhu - Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar pertemuan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pertemuan DPRD dan TAPD berlangsung tepatnya di ruang kerja ketua DPRD Inhu lantai II Senin (13/11-2017).
Dalam pertemuan tersebut yang hador dari tim TAPD Inhu diantaranya Plt Sekda H Hendrizal, Asisten I H Asriyan, Asisten II H Suratman, Kepala Bappeda Litbang, H. Junaidi Rahmat, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Inhu, Ibrahim Alimin. Sedangkan dari unsur pimpinan DPRD Inhu, Miswanto SE selaku ketua DPRD, Sumini wakil Ketua I dan Adila Ansori wakil ketua II DPRD Inhu.
Usai rapat pertemuan tersebut Plt Sekda Pemkab Inhu, H Hendrizal ketika dikonfirmasi mengatakan, pertemuan TAPD Inhu bersama sama dengan unsur pimpinan DPRD Inhu hanya membahas terkait tentang RAPBD tahun anggaran 2018.
TAPD Pemkab Inhu sudah menyampaikan dokumen nota keuangan RAPBP 2018 sebesar Rp 1,2 T ke DPRD Inhu melalui Sekwan untuk dibahas dan disahkan APBD murni 2018.
Untuk itu diharapkan kepada pihak DPRD Inhu agar segera membahas dan untuk disahkan APBD 2018 guna mempercepat roda pembangunan daerah kabupaten Inhu berjalan sesuai aturan yang ada. Karena menurutnya dalam APBD 2018, program program pembangunan untuk kebutuhan masyarakat Inhu dan lainnya katanya.
1Plt Sekda H Hendrizal menegaskan, dalam program RAPBD 2018 tersebut, pokok pokok pikiran (pokir) yang tidak sesuai dengan aturan, artinya aspirasi masyarakat tidak duduk bersama satu pikiran dengan pemerintah dan juga aspirasi ada tidak melalui reses dan musrenbang itu tidak di masukkan dalam APBD 2018.
Untuk itu diharapkan kepada DPRD Inhu agar segera membahas dan untuk disahkan karena kalau terlambat pembahasan dan pengesahan APBD murni 2018 akan mendapat sangsi sesuai aturan.
Sangsi kalau terlambat pembahasan dan pengesahan tersebut bupati Inhu dan wakil bupati Inhu serta seluruh anggota DPRD Inhu tidak dapat menerima gaji selama enam bulan, tapi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan Pemerintah Inhu tidak ada kena sangsi hanya pejabat politik saja katanya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE mengatakan, proses mekanisme pembahasan nota keuangan RAPBD 2018 sudah berjalan.
Untuk tahapan agenda selanjutnya akan di bahas nanti seluruh anggota DPRD, tapi untuk agenda rapat paripurna penyampaian nota keuangan belum pasti kapan di agendakan karena nota keuangan RAPBD tahun 2018 baru masuk dan ini baru ditanda tangani katanya.
Ketika disinggung menyikapi soal keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2018 akan mendapat sangsi, Beliau menegaskan DPRD Inhu sudah berjalan proses pembahasannya katanya. Liputan Lamhot Manurung.