Sigapnews.co.id | Inhu - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian itu yang dikakukan managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) terhadap 5 orang tenaga kerja lokal sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
PKS PT. SSR yang beralamat di Talangjerinjing, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Demikianlah disampaikan Kepala Dinas Kab. Inhu, H. Nikson SH, kepada awak media sigapnews.co.id diruang kerjannya, Senin (17/07/2017).
Masalah PHK terhadap 5 orang Naker PKS PT. SSR sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
"Semua yang menyangkut hak-hak normatifnya sudah dihitung untuk dibayarkan oleh PKS PT. SSR tanpa terkecuali, hanya mungkin besaran uang tolak atau uang pesangon kelima yang di PHK itu pasti berbeda, karena sesuai dengan lamanya mereka mulai kerja, " ucap Kadis yang didampingi Kabid PHI, Drs. Alichsan.
Ditambahkan Alichsan, memang sebelum di PHK, pihak management PKS PT. SSR, sudah melaporkan ke Dinas bahwasannya mereka mau melakukan PHK terhadap 5 orang tenaga kerjannya.
Bahkan pihak PKS PT. SSR meminta Disnaker untuk menghitung semua hak-hak normatif yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
"Artinya sudah tidak ada masalah lagi. Sekalipun kelima tenaga kerja yang di PHK itu belum mau untuk menandatangani surat PHK dari PKS PT. SSR," ujar Alichsan.
Terpisah, Manager PKS PT. SSR, Stenly M, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/07) mengatakan, PHK terhadap 5 orang tenaga kerja lokal PKS PT. SSR sebelumnya sudah kami koordinasikan dengan pihak Disnaker Kab. Inhu.
"Bahkan kami neminta kepada Disnaker Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) agar menghitung semuanya hak-hak normatif kelima tenaga kerja itu, " Ucapnya.
Kelima orang tenaga kerja lokal yang di PHK itu antara lain : Amril, Julius P, Dodi, Dona dan Sanjaya.
"Tidak benar, kalau ada pihak-pihak lain yang mengatakan bahwa perusahaan kami tidak mengacu pada aturan," tegas Stenly M.
"Justru sebaliknya, PKS PT. SSR sudah menerapkan aturan perundang undangan yang berlaku. Memang sampai dengan saat ini, kelima tenaga kerja lokal yang di PHK itu belum mau menandatangani surat PHK beserta kwitansi uang pesangonnya. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja menyangkut hal tersebut, " Ungkap Stenly.
Stenly M, menambahkan, walaupun kelima orang tenaga kerja lokal PKS PT. SSR itu sudah di PHK, kami masih punya rasa toleransi terhadap mereka, karena barang-barang mereka itu masih ada di perumahan PKS PT. SSR.
Kami akan tetap tunggu sampai mereka mengambil barang-barangnya. Mudah-mudahan masalah ini tidak mempengaruhi tenaga kerja yang lainnya. Biarlah masalah itu hanya terjadi buat mereka yang kena PHK itu. Anggaplah PKS PT SSR ini tempat kerja yang nyaman mencari rezeki untuk anak isteri," harap Stenly. (*)
Liputan: Lamhot Manurung.