Sigapnews.co.id | Inhu - Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Tunas Harapan yang dikelola pihak Bandar Udara (Bandara) Japura, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memungut uang sewa lahan dari masyarakat.
Dasar pungutan tersebut hanya bedasarkan perjanjian sewa menyewa lahan antara masyarakat sebagai penyewa dengan KPRI Tunas Harapan Bandara Udara Japura diwajibkan membayar sewa setiap tahunnya ke negara.
Hal itu disampaikan Kepala Bandara Udara Japura, Kapt. Moh. Kurniawan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (10/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Moh. Kurniawan mengatakan, KPRI Tunas Harapan Bandara Udara Japura setiap tahunya menyetorkan uang sewa yang dipungut dari masyarakat yang menduduki tanah negara milik Bandara Udara sebagai pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ) melalui bendahara bandara.
"KPRI Tunas Harapan Bandara Udara Japura berhak melakukannya (mengambil sewa) dan sudah betul karena tidak melanggar aturan hukum walaupun KPRI Tunas Harapan bukan milik negara," ujar Moh. Kurniawan
Ditambahnya lagi, bagi masyarakat yang menduduki tanah negara milik bandara yang tidak mau membayar uang sewanya, akan diambil tindakan hukum.
Disamping perjanjian sewa, sambung Moh. Kurniawan, antara masyarakat sebagai penyewa dengan KPRI Tunas Harapan bandara, ada juga aturan yang mengatur tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No : KP572 Tahun 2011 tentang Pertimbangan Teknis Pelaksanaan, Penggunaan, dan Pelaporan PNPB.
Saat disinggung Akte Pendirian KPRI, Kapt. Moh. Kurniawan terkesan mengelak dengan alasan itu rahasia. "Untuk apa tanya itu, anda tidak berhak mempertanyakan itu, " Jawabnya dengan nada kesal sembari menutup handponenya.
Sebelumnya, Ketua KPRI Tunas Harapan, Zulhaimi, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjannya, Kamis ( 6/7 ) mengatakan, ada lebih kurang 30 orang masyarakat menduduki tanah bandara, besaran biaya sewannya bervariasi menurut luasan bangunan.
Baru-baru ini hasil keputusan rapat sudah dibuat aturan baru, yang dulunya hanya berkisar Rp 500/meter/tahun, sekarang sudah menjadi Rp 10.000/meter/tahunnya, " Ucap Zulhaimi.
Zulhaimi menambahkan, kalau total uang yang terkumpul hampir mencapai Rp 37 jt setiap tahunnya. Banyak juga yang belum bayar, alasannya belum punya uang pada hal sudah merupakan kewajiban harus bayar setiap tahunnya.(*)