Sigapnews.co.id | Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) musnahkan barang bukti (BB) dari berbagai jenis, Selasa (16/5/17).
Adapun BB yang sudah berkeluatan hukum tetap (incraht) antara lain, narkotika jenis ganja seberat 6, 60 gram dari 20 perkara, narkotika jenis sabu-sabu dan inex seberat 7,10 gram dari 79 perkara.
Serta senjata api (senpi) rakitan sebanyak 6 pucuk terdiri dari laras panjang dan laras pendek jenis revolver dan FN dan amunisi aktif sebanyak 47 butir dan selongsong sebanyak 3 butir dari 7 perkara.
Selain itu juga uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu dari 1 perkara. Serta BB narkotika lainnya, yakni timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus sabu dari 99 perkara.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Supardi SH dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa semua barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incraht). Namun, tidak semua pelaksanaan acara pemusnahan berjalan dengan sempurna. Sebab, semuanya berjalan serba sederhana.
"Nantinya akan ada BAP pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan dihalaman belakang kantor Kejari Inhu ini," kata Supardi.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tetsebut, antara lain Ketua DPRD Inhu Miswanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Agus Achyudi SH dan Kepala Kesbangpol Inhu Adri Bahar, Pasi Intel Kodim 0302 Inhu Kapten Inf H Hutagalung, pejabat Polres Inhu dan Dinas Kesehatan Inhu. (yus)