SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Pengembang Perumahan Green Forest Residence (GFR) di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, melawan.
Rekomendasi DPRD Pekanbaru, agar pengembang membongkar taman yang dibangun di atas drainase, tak mempan.
Hingga kini, pengembangan tak juga membongkar taman yang membuat banjir warga sekitar tersebut.
Padahal, kini musim penghujan. Warga khawatir banjir terjadi lagi, karena drainase warga, yang disulap jadi taman.
Kondisi ini tentu membuat anggota dewan geram.
"Kita minta Pemko cabut izin perumahan tersebut. Siapapun itu, dia tak kebal hukum," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Wan Agusti, Rabu (30/9/2020).
Sekadar diketahui, Perumahan GFR dibangun PT. Sunli Land.
Diketahui belakangan, pemilik perumahan GFR berinisial S, sengaja tidak mengindahkan rekomendasi Komisi IV, karena merasa orang dekat dengan penguasa.
Padahal, jika taman yang dibangunnya tak dibongkar, maka warga menerima dampaknya, yakni banjir.
Lebih dari itu, pengembang terkesan mengangkangi Perda Kota Pekanbaru, yang melarang membangun taman di atas drainase.
"Kemarin kita kan sudah sidak ke lokasi perumahan, bersama bidang perizinan Pemko dan OPD lainnya. Kan sudah jelas melanggar, apalagi yang jadi alasan. Kita minta Pemko tegas. Tindak saja pengembang ini," kata Politisi Partai Gerindra ini, geram.
Karena masih bandelnya pengembang ini, Komisi IV akan mengagendakan lagi memanggil OPD terkait, untuk action nyata membongkar taman tersebut.
Selain itu, merekomendasikan, agar mengevaluasi semua izin PT Sunli Land ini, karena diduga tidak taat aturan.
"Kepada masyarakat di sekitar perumahan ini, kami minta juga agar melaporkan kondisi terbaru tentang aliran air yang mengakibatkan banjir, karena keberadaan taman ini," pintanya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.