SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Setelah melakukan penandatanganan Mou KUA-PPAS Kamis pekan lalu, DPRD Pekanbaru pada Senin (28/9/2020) menggelar rapat Paripurna Nota Keuangan APBD Perubahan 2020.
Nilai nota keuangan yang disampaikan pemerintah ke DPRD masih tetap Rp 2,79 triliun.
Dewan sengaja tancap gas memproses anggaran perubahan ini, karena tidak ada lagi persoalan mendasar, serta rapat paripurna yang dilaksanakan, sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, sesuai tahapan yang ada, pada Rabu (30/9/2020), kita akan ketuk palu APBD Perubahan ini. Pengesahan ini juga sudah mengacu pada peraturan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.
Namun sebelum menggelar rapat Paripurna pengesahan, DPRD Pekanbaru akan menyelesaikan dua tahapan lagi, yakni Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD, serta Paripurna Jawaban Pemerintah atas pandangan fraksi DPRD tersebut.
"Tahapan ini kita selesaikan hari ini (Senin) dan Selasa (besok). Insya Allah bisa berjalan lancar, tanpa ada hambatan," tambah Politisi Partai Demokrat ini.
Berdasarkan Mou KUA-PPAS APBD Perubahan kemarin, nilainya disepakati Rp 2,79 triliun. Angka R-APBD Perubahan yang disepakati ini, bila dibandingkan dengan APBD 2020 sebesar Rp 2,6 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 186 miliar, atau jika di persentasekan 7,12 persen.
Ini didominasi dari penerimaan konsisten DAK penugasan, DID tambahan, dana BOS, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BANKEU dari Provinsi Riau, serta pemanfaatan SILPA 2019.
Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaisal menegaskan, jika nanti pada Rabu disahkan APBD Perubahan 2020, maka anggaran ini baru bisa dibelanjakan sekitar akhir Oktober atau awal November 2020.
"Setelah disahkan nanti kan ada masa verifikasi ke Gubernur Riau. Setelah itu baru masuk lembaran daerah, menjadi Perda Kota Pekanbaru. Makanya, kita taksir bisa digunakan akhir Oktober atau awal November," terangnya.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.